Home / Sulsel

Sabtu, 20 November 2021 - 14:53 WIB

UMP Sulsel 2022 Tak Naik

Gubernur didampingi Forkopimda Sulsel memberikan keterangan pers terkait UMP Sulsel 2022 yang tidak naik.

Gubernur didampingi Forkopimda Sulsel memberikan keterangan pers terkait UMP Sulsel 2022 yang tidak naik.

“Tapi keputusan ada di pak Plt Gubernur. Dan beliau bilang, UMP ini harus rasional. Tidak memihak ke
pengusaha ataupun buruh. Harus win-win solution,” ungkapnya.

Reaksi Serikat Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan menyayangkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti mengatakan penetapan upah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Di mana penentuan UMP bukan lagi kebijakan pemerintah provinsi melainkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Sehingga pemerintah setempat tidak lagi punya keleluasaan untuk mewujudkan aspirasi para buruh atau pekerja.

Baca Juga:  Capai target 95 Persen, Pinrang terapkan Vaksin Door to Door

Penentuan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian
tenaga kerja yang tentukan,” ucap Andi Mallanti saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur, Jl Sungai Tangka.

Andi Mallanti beserta asosiasi buruh lainnya menilai PP 36 tidak layak menjadi acuan sebab belum ada
kejelasan terkait UU Cipta Kerja. “Saat ini UU cipta lapangan kerja masih bergulir, sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenarnya belum bisa digunakan PP 36,” ujarnya.

Baca Juga:  Rp23 Miliar Bansos Kucur ke Wajo, Amran Mahmud Apresiasi Anggota DPR RI Samsu Niang dan Kemensos

Pihaknya sangat menolak PP tersebut karena merugikan kaum buruh di Indonesia. “Makanya kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukanm ensejahterakan buruh,” tegasnya.

Kedepan pihak asosiasi buruh akan melakukan tindakan atas penetapan UMP ini. (manaf).

Editor: Ismail Asnawi

Share :

Baca Juga

Sulsel

“Yang Penting Happy”, Konser 7 Nada Diskominfotik Guncang Callaccu

Sulsel

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Munafri Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

PINRANG

Program TMMD ke-129 Resmi Ditutup Di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa

Sulsel

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)