“Tapi keputusan ada di pak Plt Gubernur. Dan beliau bilang, UMP ini harus rasional. Tidak memihak ke
pengusaha ataupun buruh. Harus win-win solution,” ungkapnya.
Reaksi Serikat Pekerja
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan menyayangkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti mengatakan penetapan upah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Di mana penentuan UMP bukan lagi kebijakan pemerintah provinsi melainkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Sehingga pemerintah setempat tidak lagi punya keleluasaan untuk mewujudkan aspirasi para buruh atau pekerja.
Penentuan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian
tenaga kerja yang tentukan,” ucap Andi Mallanti saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur, Jl Sungai Tangka.
Andi Mallanti beserta asosiasi buruh lainnya menilai PP 36 tidak layak menjadi acuan sebab belum ada
kejelasan terkait UU Cipta Kerja. “Saat ini UU cipta lapangan kerja masih bergulir, sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenarnya belum bisa digunakan PP 36,” ujarnya.
Pihaknya sangat menolak PP tersebut karena merugikan kaum buruh di Indonesia. “Makanya kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukanm ensejahterakan buruh,” tegasnya.
Kedepan pihak asosiasi buruh akan melakukan tindakan atas penetapan UMP ini. (manaf).
Editor: Ismail Asnawi
















