Home / Sulsel

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:02 WIB

Bapenda Uji Publik Ranperda Soal Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai

Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak Sarang Burung Walet di Sinjai.

Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak Sarang Burung Walet di Sinjai.

MEDIASINERGI.CO SINJAI — Pemilik sarang burung Walet di Sinjai ikuti Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak Sarang Burung Walet di Sinjai.

Sosialisasi dan uji publik ranperda tersebut di gelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Rabu  2 Desember 2021 di Ruang Pertemuan Bapenda Sinjai.

Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya serta Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar.

Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menyampaikan dasar penarikan pajak sarang burung walet yang bakal diterapkan di Sinjai sesuai Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga:  Prokopim Kota Makassar Sambut dan Bagi Ilmu Kunjungan Mahasiswa Ilkom UIN Alauddin

Dikatakan kedepan jika aturan ini sudah diberlakukan maka setiap warga yang melakukan pengusahaan sarang burung Walet akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.

“Jadi adapun besaran pajaknya itu hanya 5 persen dari setiap penjualan yang dilakukan oleh pengusaha walet di sinjai”, Jelas Asdar.

Baca Juga:  Pastikan Distribusi Seragam Sesuai Aturan, Disdik Makassar Siap Evaluasi Jika Penyedia Bermasalah

Poin penting dalam penarikan pajak sarang burung walet ini Lanjut Asdar adalah kejujurannya untuk melaporkan volume penjualan sarang burung walet, lantaran metode penarikan pajak ini menggunakan self assessment atau pemberitahuan wajib pajak itu sendiri.

“Yang terpenting adalah kejujuran wajib pajak, sebab kita tidak tahu berapa jumlah produksi dan volume sarang waletnya, kemudian tidak mungkin juga petugas kami masuk ke rumah walet sampai menimbang sarang burung waletnya,” sambungnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Anggaran Seremoni Dipangkas, Munafri Alihkan Rp60 Miliar untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

SOPPENG

Selle Ks Dalle Besuk JCH Soppeng di PJT RS Wahidin Makassar

Makassar

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sulsel

Wajo Tertinggi di Sulsel, 1.941 Jamaah Haji Diberangkatkan Bupati Andi Rosman

Sulsel

Wali Kota Munafri Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar

Advertorial

PT. Darussalam Wisata Gelar Sosialisasi Edukasi Haji & Umrah di Wajo, Target Jangkau 14 Kecamatan

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan