MEDIASINERGI.CO SINJAI — Pemilik sarang burung Walet di Sinjai ikuti Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak Sarang Burung Walet di Sinjai.
Sosialisasi dan uji publik ranperda tersebut di gelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Rabu 2 Desember 2021 di Ruang Pertemuan Bapenda Sinjai.
Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya serta Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar.
Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menyampaikan dasar penarikan pajak sarang burung walet yang bakal diterapkan di Sinjai sesuai Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
Dikatakan kedepan jika aturan ini sudah diberlakukan maka setiap warga yang melakukan pengusahaan sarang burung Walet akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.
“Jadi adapun besaran pajaknya itu hanya 5 persen dari setiap penjualan yang dilakukan oleh pengusaha walet di sinjai”, Jelas Asdar.
Poin penting dalam penarikan pajak sarang burung walet ini Lanjut Asdar adalah kejujurannya untuk melaporkan volume penjualan sarang burung walet, lantaran metode penarikan pajak ini menggunakan self assessment atau pemberitahuan wajib pajak itu sendiri.
“Yang terpenting adalah kejujuran wajib pajak, sebab kita tidak tahu berapa jumlah produksi dan volume sarang waletnya, kemudian tidak mungkin juga petugas kami masuk ke rumah walet sampai menimbang sarang burung waletnya,” sambungnya.
















