Dikatakan saat ini pihaknya telah mendata warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di delapan kecamatan. Jumlahnya sekitar 260 orang.
Senada diungkapkan A. Zainal Iskandar bahwa kedepan penarikan pajak daerah dengan obyek pajak sarang burung walet ini lebih optimal.
Namun untuk mewujudkan itu kata dia dibutuhkan kesadaran dari pada warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet.
Ingat, pajak sebagai sumber pendapatan daerah dan tentunya sangat berguna untuk pembangunan daerah.
“Karena Self Assessment sehingga dibutuhkan kesadaran atau jujur berapa jumlah sarang walet yang dihasilkan, sebab kalau 10 Kilogram yang dijual dan hanya dilaporkan 1 kilogram maka itulah yang jadi,” tambahnya.
Sosialisasi dan uji publik sarang burung walet ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan serta Sekretaris DPM-PTSP Sinjai, A. Amir Sekretaris Bapenda.
Sekadar diketahui ranperda tentang pajak sarang burung walet ini sementara menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diundangkan untuk diterapkan. (Irwan)
Editor: Ismail Asnawi
















