Konferensi Pers Pembubaran Direksi Perusda Makassar yang dilakukan Tim Percepatan Penataan Total BUMD diketuai Sekkot Makassar M Ansar, Aminuddin Ilmar, Benny Iskandar, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum.
Lima orang tersebut diminta untuk melakukan evaluasi dan menggodok aturan terkait status, struktur, dan mekanisme BUMD yang baru. Usai menggodok regulasinya, barulah proses seleksi ulang dilakukan.
Diusul Jadi Perseroda
Ada beberapa opsi terkait perubahan status Perusda yakni menjadi holding, artinya enam BUMD tersebut dilebur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Apakah nanti bentuknya tetap perumda atau BLUD itu nanti kita lihat. Seperti PDAM, ada usulan jadi Perseroda. “Kemarin saya diskusi dengan KPK, mereka usulkan bagaimana kalau PDAM jadi BLUD. Ini semua harus distudi yang mana yang baik mana yang pas, dan itu harus ada aturannya,” ungkapnya.
Hanya saja, Danny menggambarkan masing-masing perusda nantinya akan diisi oleh orang, dua direksi dan satu komisaris. (int-portalmakassar)
















