Home / Jakarta

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:07 WIB

Kaitan Etika Administrasi dengan Tindakan Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi

Laporan Oleh: Dinda Tiffany, Muhammad Rois Fathoni Warsito dan Zanetta Yuniar Kurniawan
(Mahasiswa Universitas Indonesia)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Tindakan korupsi yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri salah satunya adalah praktik gratifikasi. Istilah gratifikasi mungkin asing untuk didengar bagi sebagian besar masyarakat, namun sebenarnya gratifikasi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Untuk di Indonesia sendiri, gratifikasi sudah seperti menjadi suatu kebiasaan yang biasanya pemberian tersebut jika berbentuk suatu barang akan diatasnamakan sebagai pemberian cinderamata untuk kenang-kenangan. Tentu saja hal ini menjadikan asumsi kepada orang yang mengetahui tentang pemberian tersebut bahwasannya gratifikasi sebagai hal yang wajar untuk dilakukan atau biasa saja serta tidak menjadi suatu hal yang salah. Contoh hal kecil yang mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia mengetahuinya yaitu setiap kali ada pejabat salah satu instansi negara yang datang ke suatu daerah, biasanya akan diberikan cinderamata oleh pemerintah daerah tersebut dengan tujuan ketika pemerintah daerah tersebut akan melakukan urusan lain dengan instansi tersebut dipermudah prosesnya.

Di Indonesia aturan mengenai gratifikasi tercantum pada UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap tindakan gratifikasi kepada penyelenggara negeri atau pegawai negara dianggap sebagai suap apabila terdapat hubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Adapun ketentuan tentang barang yang bisa dianggap gratifikasi sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi atau pembuktian terbalik, yang nilainya kurang dari Rp10 juta, serta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum. Dan pada Pasal 12c ayat (1) terdapat aturan yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”. Maksud dari pasal ini sendiri adalah apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka gratifikasi tersebut akan dianggap sebagai hibah atau hadiah yang akan dikenakan pajak atasnya dan tidak jatuhi hukum.

Baca Juga:  Meminta Tapi Tidak Memberi? Media Perlu Dibantu Agar Tetap Hidup

Berdasarkan laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi diartikan juga sebagai suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi sering dianggap sebagai akar dari korupsi. Pegawai negara atau penyelenggara negara lainnya dikhawatirkan dapat terbiasa menerima gratifikasi yang kemudian semakin lama akan semakin terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi dalam bentuk lain yakni suap-menyuap, penggelapan jabatan, dan lain sebagainya.

Seperti yang kita tahu, gratifikasi merupakan pemberian suatu imbalan, hadiah, atau pemberian oleh orang yang pernah mendapat keuntungan maupun jasa atau dapat dilakukan oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan lembaga pemerintahan atau publik dalam usaha untuk mendapatkan suatu kontrak dan lain sebagainya.

Pelarangan atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait kapasitasnya sebagai penyelenggara negara atau pemimpin negara bukanlah sesuatu yang belum pernah terjadi atau baru. Gratifikasi menjadi suatu perhatian khusus karena peraturan mengenai gratifikasi merupakan ketentuan yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan bahwa gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, pengobatan cuma-cuma, barang, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, rabat atau diskon, komisis, perjalanan wisata, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

Baca Juga:  Fadli Ananda Jabat Sekretaris MUI Bid. Pemberdayaan Ekonomi Ummat

Tindakan gratifikasi berbenturan dengan etika administrasi. Hal itu disebabkan karena tindakan gratifikasi sendiri tidak memenuhi asas persamaan yang terdapat pada etika administrasi yang dimana hal itu disebabkan oleh hal yang diterima oleh pejabat dan bawahannya berbeda. Etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya kebiasaan, watak, atau adat istiadat. Dapat diartikan bahwa etika sejalan dengan kebiasaan hidup seseorang maupun masyarakat yang telah diwariskan secara turun menurun dari suatu generasi ke generasi lain. Salah satu bentuk etika adalah etika administrasi. Menurut Chandler & Plano (The Public Administration Dictionary, 1982), etika administrasi merupakan seperangkat aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan fungsinya.

Gratifikasi tentunya dapat mengakibatkan dampak negatif dan dapat pula disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dasar tersebut, gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai sebuah tindakan yang jika menjadi sebuah kebiasaan akan menimbulkan tindakan korupsi. Gratifikasi sendiri sebenarnya dilarang karena dapat menyebabkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat bersikap secara obyektif, adil dan profesional. Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara jika terbiasa menerima gratifikasi, akan terjerumus melakukan

Share :

Baca Juga

Jakarta

BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret Berdasarkan Hasil Sidang Isbat

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran

Jakarta

Wartawan Perempuan Penguji Kompetensi dan Peliput Kegiatan Presiden Itu Berpulang…

Jakarta

Pemenang Top Digital Public Relations Award 2022

Jakarta

Memulihkan Keteladan Pendidik

Jakarta

31 Maret, Terkhir Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Jakarta

Ini Rapor Film Indonesia di Masa Pandemi