Home / Jakarta

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:07 WIB

Kaitan Etika Administrasi dengan Tindakan Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi

tindakan korupsi dalam bentuk lainnya seperti suap, pemerasan, penggelapan, dan bentuk tindakan korupsi lainnya.
Gratifikasi tentunya dapat mengakibatkan dampak negatif dan bisa pula disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dasar tersebut, gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi dianggap sebagai sebuah tindakan yang jika menjadi sebuah kebiasaan akan menimbulkan tindakan korupsi. Gratifikasi sendiri sebenarnya dilarang karena dapat menyebabkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat bersikap secara obyektif, adil dan profesional. Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara jika terbiasa menerima gratifikasi, akan terjerumus melakukan tindakan korupsi dalam bentuk lainnya seperti suap, pemerasan, penggelapan, dan bentuk tindakan korupsi lainnya. Akibat dari gratifikasi tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Meskipun penerima maupun pelaku gratifikasi dikenakan sanksi yang cukup berat, tetapi beberapa orang masih melakukan tindakan untuk menerima bahkan mencari cara untuk mendapatkan gratifikasi. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan agar terhindari dari perbuatan atau godaan perbuatan gratifikasi, yaitu:
1. Sosialisasi mengenai tindakan gratifikasi
2. Meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi
3. Meminimalisir dampak buruk psikologis pelapor gratifikasi

Baca Juga:  Resmikan Masjid Jabal Rahman, Bupati : Jaga Kebersihan Untuk Jamaah

Setiap anggota masyarakat khususnya administrator atau penyelenggara pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik serta mengayomi warganya, bukan melakukan tindakan melanggar hukum seperti halnya gratifikasi. Pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik untuk orang-orang yang dipimpinnya, sama halnya dengan pemimpin suatu daerah yang harus memberikan contoh yang baik untuk warganya.

Kenyataannya, terdapat berbagai kasus yang menunjukkan sikap buruk dari para pemimpin, termasuk pemimpin negara ini. Melihat kondisi bangsa yang semakin terpuruk menghadapi korupsi di Indonesia, semakin penting pula untuk melihat sejauh mana korupsi menabrak fitrah manusia sebagai makhluk yang memiliki etika dan akhlak mulia. Seorang pemimpin yang melakukan korupsi atau koruptor secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat, memperlambat kemajuan ekonomi, merusak moralitas serta memperlemah perekonomian nasional. Sehingga sangat tepat apabila disebut korupsi termasuk ke dalam sarana yang dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Baca Juga:  Memulihkan Keteladan Pendidik

Oleh sebab itu, kita sebagai warga Indonesia hendaknya dapat membedakan gratifikasi dan korupsi sehingga bisa menghindari gratifikasi dimanapun kita berada dan pelajari sehingga kita tidak menyimpang serta paham tentang gratifikasi. Dapat ditarik saran bahwa pemerintah hendaknya lebih bersifat tegas dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi, dan mensosialisasikan gratifikasi ini kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami pemberian yang dilarang untuk diberikan kepada pejabat Negara.

Kepada pejabat Negara hendaknya lebih bersikap terbuka dan jujur terhadap penerimaan yang diterima di luar kewenangannya, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum terkhusus KPK, untuk melaporkan atas segala penerimaan gratifikasi yang diterimanya. Bagi masyarakat untuk lebih bersikap bijaksana dalam bertindak, bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melawan perbuatan gratifikasi, serta menjauhi tindakan pemberian yang tidak seharusnya dan sepatutnya diberikan kepada pejabat Negara.(Adv)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Jakarta

BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret Berdasarkan Hasil Sidang Isbat

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran

Jakarta

Wartawan Perempuan Penguji Kompetensi dan Peliput Kegiatan Presiden Itu Berpulang…

Jakarta

Pemenang Top Digital Public Relations Award 2022

Jakarta

Memulihkan Keteladan Pendidik

Jakarta

31 Maret, Terkhir Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Jakarta

Ini Rapor Film Indonesia di Masa Pandemi