Dikatakan perayaan Tahun Baru kali ini di Sulawesi Selatan terdapat beberapa tempat dilarang melakukan kegiatan antara lain di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat-tempat kerumunan lainnya termasuk pengadaan hiburan petasan dan pawai yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu Kapolda Sulawesi Selatan mengatakan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19 akan diawasi. Ditambahkan pihak kepolisian akan menjamin keamanan kegiatan ibadah dan tahun baru dengan mencegah adanya radikalisme, kriminalitas, pesta narkoba dan balap liar. (gfr)
Editor: Ismail Asnawi
















