Usai penyerahan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali menuturkan, almarhumah memang tercatat sebagai peserta perlindungan jaminan sosial yang bekerja di DTPHP Sinjai.
“Karena sudah terdaftar dalam program jaminan sosial makanya kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.
Gazali, menambahkan hampir semua instansi di lingkup Pemkab Sinjai kini telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga non ASN.
Ini semua, kata Gazali berkat dorongan Bupati ASA yang terus peduli terhadap keselamatan kerja para tenaga non ASN yang bekerja di instansi Pemkab Sinjai.
“Alhamdulillah tahun ini hampir di semua SKPD sudah dianggarkan dan didorong oleh Bapak Bupati agar semua pegawai non ASN mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.(irwan)
Editor: Manaf Rachman
















