Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.
Meskipun begitu, ia minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel).
“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut menegaskan.
Yaqut menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat.
Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.
Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. [Sumber: Twitter/Democrazy/voi]
















