Home / Nasional

Senin, 9 Maret 2026 - 17:37 WIB

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Oleh Rukman Nawawi

MEDIASINERGI.CO
JAKARTA – Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh. Serahkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 lalu di Serang, Banten pada saat pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Penyerahan Laporan Konkernas 2026 dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat kepercayaan penuh dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.

Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab disapa Zugito menjelaskan bahwa seluruh keputusan merupakan hasil pembahasan bersama peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi se Indonesia yang hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga:  Kementerian Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Libur Panjang dan Mutasi Varian Baru

“Hasil Konkernas ini merupakan proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi se Indonesia yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Senin 9 Maret 2026.

Konkernas 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Persatuan Wartawan Indonesia dalam Kongres Persatuan PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Jokowi Minta Maaf Ada yang Tak Dapat Kursi Menteri

Konkernas tiga komisi dibentuk yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Komisi A misalnya, beberapa pasal di AD dan ART mendapat perhatian dari peserta, antara lain menyangkut mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), baik untuk anggota baru maupun perpanjangan.

Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon