MEDIASINERGI.CO WAJO — Setelah melantik Anggota BPD di Kecamatan Pitumpanua dan Keera pada Senin (07/03/2022) kemarin, hari ini Selasa (08/03/2022) giliran Anggota BPD di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana dilantik Bupati Wajo. Untuk pelantikan hari ini dilakukan secara terpisah di wilayah masing-masing kecamatan.
Seperti kemarin, pelantikan anggota BPD hari ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo, Amran, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Kepala Dinas PMD, Andi Liliyana, Camat bersama Kapolsek dan Danramil, para Kepala Desa dan Lurah serta undangan lainnya.
Sebanyak 32 anggota BPD yang dilantik hari ini terdiri dari 7 orang anggota BPD Desa Mallussesalo, Kecamatan Sabbangparu, dilantik di Desa Mallussesalo dan 25 anggota BPD se-kecamatan Pammana yang terdiri dari Desa Lempa sebanyak 9 orang, Desa Lampulung sebanyak 9 orang dan Desa Tonrong sebanyak 7 orang yang dilantik di halaman kantor Kecamatan Pammana.
Pada pelantikan hari ini, Amran Mahmud kembali menekankan 5 pesan kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
Pertama, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. Ini mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun ke depan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja BPD bersama pemerintah desa.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan kepala desa merupakan mitra. Untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Ketiga, BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. Olehnya itu, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan pemerintah desa akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
Keempat, agar kiranya menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam kerangka pembangunan Wajo.
















