MEDIASINERGI.CO
WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2025, Rabu 25 Maret 2026 sore.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Wajo ini dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman dan Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin, forkopimda, dan Kepala OPD.
Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kabupaten Wajo terkait penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025. Ia menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
















