Home / Sulsel / Wajo

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

MEDIASINERGI.CO

WAJO – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II, H Andi Muh Rasyadi. Turut hadir, Bupati dan Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Wajo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Wajo menyampaikan bahwa agenda paripurna meliputi penjelasan Bupati terkait pengajuan Ranperda Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda untuk dibahas, serta penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi DPRD.

Baca Juga:  KPU Wajo Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Ketua DPRD menjelaskan, perubahan APBD merupakan hal yang wajar dan konstitusional apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebabkan karena beberapa faktor yang mengharuskan diadakan perubahan, baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, maupun dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat.

Bupati menyebut, berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, maupun kondisi yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan.

Baca Juga:  KAPOLDA SULSEL dijadwalkan Terima Audiensi PWI Sulsel Hari Ini

“Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA. 2026 ini, Pemerintah Daerah juga telah memperhitungkan beberapa kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat,” kata Bupati.

Salah satunya, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang rincian alokasi tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp8 miliar lebih dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp57 miliar lebih.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas