MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Meski sudah melewati batas 18 bulan pengusulan wakil gubernur, pimpinan DPRD Sulsel tetap mengupayakan peluang pengusulan wakil gubernur pasca pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Gubernur Sulsel di Jakarta, kemarin.
Jumat siang ini, pimpinan DPRD Sulsel di antaranya Ni’matullah (Demokrat), Syahruddin Alrif (Nasdem) dan Muzayyin Arief (PKS) serta Sekwan, M Jabir melaksanakan konsultasi terkait peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel tersebut, ke Kemendagri. Ketua DPRD Sulsel sendiri, Andi Ina Kartika pulang lebih awal ke Makassar menghadiri kegiatan partai.
Namun dikonfirmasi terkait hasil pertemuan, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah menyampaikan peluang itu sudah tertutup.
“Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya, artinya pak Andi Sudirman Sulaiman akan menakhodai sendiri pemerintah provinsi sulsel sampai thn 2023,” kata Ni’matullah, siang tadi.
Pihak Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri yang menerima rombongan pimpinan DPRD Sulsel ini menyampaikan berdasar pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 23 PP No. 12 tahun 2018, bahwa pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/wali kota dapat dilakukan maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Itu dihitung dari lowongnya jabatan tersebut. Jadi, dihitung mulai kemarin tanggal 10 maret 2022 ketika pak Wagub dilantik menjadi gubernur definitif,” kata Ulla, sapaannya.















