Home / Sulsel

Senin, 28 Maret 2022 - 09:24 WIB

Pimpin Apel, Bupati Pinrang Tegaskan Shalat Tarawih Boleh Dilakukan di Masjid

Bupati Pinrang didampingi seluruh kepala OPD Pimpin Apel Penghormatan bendera

Bupati Pinrang didampingi seluruh kepala OPD Pimpin Apel Penghormatan bendera

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid memimpin Apel Penghormatan Bendera yang digelar di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).

Bupati Irwan dalam sambutannya meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan senantiasa melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawabnya masing – masing.

Baca Juga:  Covid 19, Baitul Mal Wajo Salurkan 528 Paket Sembako

Sementara terkait jam kerja di Bulan Ramadan, Bupati berharap para ASN tetap mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam edaran, dirinyapun berharap para ASN senantiasa meningkatkan Iman dan Taqwa dalam pelaksanaan semua ibadah dalam bulan suci Ramadan tahun ini.

Baca Juga:  Maintenance Trafo di IPA 5 Somba Opu, PDAM Makassar Akan Lakukan Pengerjaan 2 Buah Trafo Secara Bergantian

Terkait pelaksanaan shalat tarwih, untuk tahun ini pelaksanaan shalat sunnah ini dapat dilakukan diseluruh masjid namun Bupati Irwan menegaskan agar para jamaah memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa pandemi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

Sulsel

Pemkab Takalar Berduka, Kadis Pertanian Jamaluddin Hasan Meninggal Dunia

Sulsel

Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Munafri Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Komisi D DPRD Dorong Pemkot Makassar Segera Susun Perda Larangan LGBT