Home / Jakarta

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:08 WIB

31 Maret, Terkhir Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Masih ada kesempatan bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Hari ini Kamis 31 Maret 2022 adalah batas akhir laporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan. Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link webste Djponline.pajak.go.id. Berikut panduan lengkap tentang cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Baca Juga:  Kiat Menulis: Bertutur tentang Sosok di Media Massa

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi APBD Wajo, Amran Mahmud: Maksimalkan Semua Potensi

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Share :

Baca Juga

Jakarta

BCW: Jangan Bangga Sita Rokok di Hilir, Bongkar Pabrik, Distributor dan Jaringan Pita Cukainya

Jakarta

Dewan Pers Dukung PWI Penanggungjawab HPN 2027 Lampung Libatkan Konstituen

Jakarta

Akselerasi Sistem Merit, Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Pemetaan Talenta ASN Kaltara

Jakarta

Dewan Pers: Pembungkaman Pers Mahasiswa Ancam Nalar Kritis Bangsa

Jakarta

BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Jakarta

Komisi III Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Satunya Putra Toraja

Jakarta

Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah