Home / Jakarta

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:08 WIB

31 Maret, Terkhir Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Masih ada kesempatan bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Hari ini Kamis 31 Maret 2022 adalah batas akhir laporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan. Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link webste Djponline.pajak.go.id. Berikut panduan lengkap tentang cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Baca Juga:  Meninjau Kebijakan Pengeluaran Jasa Pendidikan dari Negative List PPN dalam UU HPP dari Perspektif Etika Normatif

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.

Baca Juga:  Bupati Lepas Keberangkatan Atlet - Pelatih ke PON Papua

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Share :

Baca Juga

Jakarta

Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda melalui E-sport Kapolri Cup 2026

Jakarta

Menaker Lantik 976 ASN, Awal Pengabdian Baru Hadapi Perubahan Semangat Kerja, Integritas, dan Kekompakan

Jakarta

PWI Pusat Gelar Rapat Hybrid, Finalisasi AD/ART hingga Bentuk Tim Website dan Podcast

Jakarta

Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

Jakarta

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Jakarta

BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret Berdasarkan Hasil Sidang Isbat

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran