MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Masih ada kesempatan bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Hari ini Kamis 31 Maret 2022 adalah batas akhir laporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan. Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link webste Djponline.pajak.go.id. Berikut panduan lengkap tentang cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
















