MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU HPP menjadi UU HPP. Di dalam UU HPP, terdapat beberapa peraturan perpajakan yang dilakukan revisi, salah satunya adalah PPN. Di ruang lingkup PPN, terdapat tiga pokok penting peraturan yang dilakukan perubahan, salah satunya adalah objek dan fasilitas.
Dalam pokok perubahan tersebut, pemerintah berusaha untuk memperluas basis pemajakan PPN dengan mengurangi daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Beberapa objek yang sebelumnya merupakan non-BKP dan non-JKP berubah menjadi BKP dan JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan.
Pemberian fasilitas pembebasan PPN tersebut akan menimbulkan efek selektif yang berakibat pada pengenaan PPN pada jasa pendidikan tertentu saja. Menurut pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jenis jasa pendidikan yang nantinya akan dikenakan PPN adalah jasa pendidikan komersial serta lembaga pendidikan yang tidak menerapkan kurikulum nasional serta menarik biaya yang sangat tinggi.
Dengan diubahnya hakikat jasa pendidikan menjadi JKP, lembaga yang menyediakan jasa pendidikan mungkin diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Akibatnya, lembaga pendidikan wajib untuk membuat faktur pajak. Kewajiban tersebut dapat menimbulkan beban administrasi yang perlu diantisipasi.
Hal tersebut dapat meningkatkan compliance cost penyedia jasa pendidikan. Akibatnya, akan timbul hambatan bagi masyarakat untuk menyediakan jasa pendidikan sehingga dapat mengurangi pertumbuhan jasa pendidikan yang akan berdampak negatif bagi pendidikan nasional ke depannya.
Selain itu, peningkatan biaya bagi jasa pendidikan yang dikenakan PPN dapat berdampak kepada peningkatan eksklusivitas pendidikan tersebut. Dengan begitu, jasa-jasa pendidikan yang dianggap memiliki kualitas lebih tinggi akan lebih sulit diakses oleh masyarakat yang bukan dari kalangan atas.
Padahal, minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah berkualitas tinggi berbasis internasional yang diperkirakan akan dikenakan PPN makin meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat kalangan menengah di Indonesia.
Selain dari meningkatnya ekonomi masyarakat menengah, sekolah-sekolah ini juga makin diminati karena makin tingginya persaingan global. Untuk menghadapi hal tersebut, perlu dibentuknya SDM yang berkualitas dan mampu bersaing di dunia global.
Tidak heran jika para orang tua menginginkan anaknya untuk bersekolah di sekolah internasional yang memang menyediakan fasilitas yang lebih memadai untuk membangun kemampuan tersebut dan memberikan international exposure bagi para muridnya.
Keterkaitan Kebijakan Pengeluaran Jasa Pendidikan dari Negative List PPN dengan Legal Character PPN dan Etika Normatif
Sesuai dengan salah satu legal character-nya, yaitu indirect tax, PPN berarti tidak mempertimbangkan kondisi atau ability to pay wajib pajak dalam menentukan beban pajaknya. Dengan kata lain, seluruh wajib pajak dari setiap kalangan masyarakat seharusnya dikenakan beban pajak yang sama. Kebijakan pengeluaran jasa pendidikan dari negative list PPN bertujuan untuk meningkatkan keadilan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan yang dianggap elit dan hanya dinikmati oleh masyarakat kalangan atas.
Jika ditinjau dengan legal character PPN, kebijakan tersebut tidak selaras dengan karakteristik indirect tax. Hal ini karena yang dikenakan PPN adalah masyarakat kalangan atas saja sehingga kalangan masyarakat yang berbeda dikenakan beban pajak yang berbeda. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan ability to pay wajib pajak dalam mengenakan PPN dan menjadikan PPN sebagai alat penegak keadilan yang tidak selaras dengan konsep indirect tax.
















