Home / Jakarta

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:14 WIB

Meninjau Kebijakan Pengeluaran Jasa Pendidikan dari Negative List PPN dalam UU HPP dari Perspektif Etika Normatif

Ilustrasi Sekolah Dasar (SD) di Indonesia. Sumber gambar: pexels.com/Raiza Azkaril

Ilustrasi Sekolah Dasar (SD) di Indonesia. Sumber gambar: pexels.com/Raiza Azkaril

MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU HPP menjadi UU HPP. Di dalam UU HPP, terdapat beberapa peraturan perpajakan yang dilakukan revisi, salah satunya adalah PPN. Di ruang lingkup PPN, terdapat tiga pokok penting peraturan yang dilakukan perubahan, salah satunya adalah objek dan fasilitas.

Dalam pokok perubahan tersebut, pemerintah berusaha untuk memperluas basis pemajakan PPN dengan mengurangi daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Beberapa objek yang sebelumnya merupakan non-BKP dan non-JKP berubah menjadi BKP dan JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan.

Pemberian fasilitas pembebasan PPN tersebut akan menimbulkan efek selektif yang berakibat pada pengenaan PPN pada jasa pendidikan tertentu saja. Menurut pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jenis jasa pendidikan yang nantinya akan dikenakan PPN adalah jasa pendidikan komersial serta lembaga pendidikan yang tidak menerapkan kurikulum nasional serta menarik biaya yang sangat tinggi.

Dengan diubahnya hakikat jasa pendidikan menjadi JKP, lembaga yang menyediakan jasa pendidikan mungkin diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Akibatnya, lembaga pendidikan wajib untuk membuat faktur pajak. Kewajiban tersebut dapat menimbulkan beban administrasi yang perlu diantisipasi.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi dalam BUMN, Bagaimana Etika Memandangnya?

Hal tersebut dapat meningkatkan compliance cost penyedia jasa pendidikan. Akibatnya, akan timbul hambatan bagi masyarakat untuk menyediakan jasa pendidikan sehingga dapat mengurangi pertumbuhan jasa pendidikan yang akan berdampak negatif bagi pendidikan nasional ke depannya.

Selain itu, peningkatan biaya bagi jasa pendidikan yang dikenakan PPN dapat berdampak kepada peningkatan eksklusivitas pendidikan tersebut. Dengan begitu, jasa-jasa pendidikan yang dianggap memiliki kualitas lebih tinggi akan lebih sulit diakses oleh masyarakat yang bukan dari kalangan atas.

Padahal, minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah berkualitas tinggi berbasis internasional yang diperkirakan akan dikenakan PPN makin meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat kalangan menengah di Indonesia.

Selain dari meningkatnya ekonomi masyarakat menengah, sekolah-sekolah ini juga makin diminati karena makin tingginya persaingan global. Untuk menghadapi hal tersebut, perlu dibentuknya SDM yang berkualitas dan mampu bersaing di dunia global.

Tidak heran jika para orang tua menginginkan anaknya untuk bersekolah di sekolah internasional yang memang menyediakan fasilitas yang lebih memadai untuk membangun kemampuan tersebut dan memberikan international exposure bagi para muridnya.

Baca Juga:  31 Maret, Terkhir Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Keterkaitan Kebijakan Pengeluaran Jasa Pendidikan dari Negative List PPN dengan Legal Character PPN dan Etika Normatif

Sesuai dengan salah satu legal character-nya, yaitu indirect tax, PPN berarti tidak mempertimbangkan kondisi atau ability to pay wajib pajak dalam menentukan beban pajaknya. Dengan kata lain, seluruh wajib pajak dari setiap kalangan masyarakat seharusnya dikenakan beban pajak yang sama. Kebijakan pengeluaran jasa pendidikan dari negative list PPN bertujuan untuk meningkatkan keadilan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan yang dianggap elit dan hanya dinikmati oleh masyarakat kalangan atas.

Jika ditinjau dengan legal character PPN, kebijakan tersebut tidak selaras dengan karakteristik indirect tax. Hal ini karena yang dikenakan PPN adalah masyarakat kalangan atas saja sehingga kalangan masyarakat yang berbeda dikenakan beban pajak yang berbeda. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan ability to pay wajib pajak dalam mengenakan PPN dan menjadikan PPN sebagai alat penegak keadilan yang tidak selaras dengan konsep indirect tax.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

Jakarta

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Jakarta

BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret Berdasarkan Hasil Sidang Isbat

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran

Jakarta

Wartawan Perempuan Penguji Kompetensi dan Peliput Kegiatan Presiden Itu Berpulang…

Jakarta

Pemenang Top Digital Public Relations Award 2022

Jakarta

Memulihkan Keteladan Pendidik