Legal character lainnya dari PPN adalah general dan on consumption. Karakteristik tersebut berarti PPN dikenakan atas seluruh barang dan jasa yang termasuk konsumsi masyarakat. Konsumsi sendiri dihitung dengan mengurangkan income dengan saving. Dengan begitu, pengeluaran yang digunakan untuk saving seharusnya tidak dimasukkan ke dalam konsumsi masyarakat, termasuk investasi.
Untuk menerapkan kebijakan pengeluaran jasa pendidikan dari negative list PPN, perlu diperhatikan kembali hakikat dari pendidikan itu sendiri, apakah sebagai konsumsi atau investasi. Pendidikan sebagai investasi telah banyak diyakini oleh banyak negara. Pendidikan dipandang sebagai investasi di teori human capital. Human capital sendiri merupakan kemampuan individu yang dapat diperoleh melalui pendidikan yang dapat membantu individu tersebut untuk lebih produktif dalam memperoleh penghasilan.
Jika pendidikan dipandang sebagai investasi, jasa pendidikan seharusnya dikeluarkan dari konsumsi yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, jika jasa pendidikan tertentu dikenakan PPN berdasarkan UU HPP, kebijakan tersebut tidak selaras dengan legal character general dan on consumption.
Pendidikan sebagai investasi berarti pendidikan berperan sebagai salah satu alat yang digunakan oleh setiap individu untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera. Kehidupan yang sejahtera sendiri merupakan hak dasar setiap individu yang perlu diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pendidikan merupakan suatu hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
John Locke dalam natural rights theory mengungkapkan bahwa setiap individu memiliki hak dasar yang sama tanpa memperhatikan golongannya di masyarakat. Setiap orang berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Tindakan tersebut dapat berupa menempuh pendidikan yang berkualitas tinggi di sekolah-sekolah mahal yang menyediakan fasilitas yang memadai.
Jika sekolah-sekolah tersebut nantinya dikenakan PPN, biayanya akan lebih mahal sehingga masyarakat yang tidak berasal dari kalangan atas akan lebih sulit untuk mengakses sekolah tersebut. Padahal, jika ditinjau dengan natural rights theory, semua individu berhak atas pendidikan yang sama.
Masyarakat kalangan menengah ke bawah sama berhaknya atas pendidikan yang berkualitas tinggi dengan biaya yang mahal dengan masyarakat kalangan atas. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak selaras dengan natural rights theory sehingga juga menyalahi etika normatif deontologis.
Menurut etika normatif deontologis sendiri, keputusan etika seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan kewajiban suatu individu dan hak individu lainnya. Penyediaan pendidikan yang berkualitas tinggi untuk seluruh warga negara merupakan kewajiban dari pemerintah. Selain itu, pendidikan juga hak setiap individu tanpa memandang golongannya di masyarakat.
Jika pemerintah mengenakan PPN atas jasa pendidikan, pemerintah tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh warga negaranya. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah mengganggu hak masyarakat yang bukan dari kalangan atas untuk memperoleh pendidikan yang lebih berkualitas.
Akibatnya, jika meninjau penjelasan sebelumnya, kebijakan pengeluaran jasa pendidikan dari negative list PPN dianggap tidak etis dan akan merugikan masyarakat jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan legal character PPN dan etika normatif.
Laporan: Briliana Aiko Shiga, Marshanada Ariqa Supriadi, dan Zella Alnahda (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)
Editor: Manaf Rachman
















