Home / Sulsel

Kamis, 7 April 2022 - 10:17 WIB

Lebihi Anggaran APBD 115 Persen, Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending

Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan, Menyoroti Kewajiban Daerah Dalam Membelanjakan Anggarannya Yang Melebihi APBD Sebesar 115 Persen, Saat Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Banggar DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan, Menyoroti Kewajiban Daerah Dalam Membelanjakan Anggarannya Yang Melebihi APBD Sebesar 115 Persen, Saat Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Banggar DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu 6 April 2022.

“Saat ini semua ijin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur,” katanya.

Selanjutnya, kedua terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di pusat.

“Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD. Maka kalau kemudian tidak ada imbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Pemilihan, Wali Kota Munafri Bersama TNI-Polri Turun Pastikan Keamanan Wilayah

Hal ketiga, banyak pemerintah daerah kekurangan PNS dan PPPK. Sementara untuk memenuhi kekosongan tersebut semua tes dilakukan berdasarkan aturan pusat.

“Di mana peserta dilepas bebas di seluruh wilayah Indonesia dan kami yang harus menanggung APBD-nya. Padahal, banyak tenaga honorer dari daerah kami sendiri yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun ketika mereka harus ikut tes, nyatanya banyak yang kalah bersaing dengan peserta dari daerah lain. Mohon hal ini dipertimbangkan dan kiranya agar daerah ini diberi sedikit wewenang untuk bisa menentukan dan mengisi kekosongan pegawai dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” katanya lagi.

Dalam RDPU ini, tampak hadir pula Dewan Pengurus Apkasi lainnya di antaranya Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah Hj. Erlina, Bupati Tulang Bawah Hj. Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang. Apkasi bersama Apeksi memenuhi undangan Banggar DPR RI yang ingin mendengar suara daerah terkait implementasi selama lebih dari 3 bulan sejak diberlakukannya Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Putra Terbaik Wajo Berpulang, Bupati Ucapkan Belasungkawa

Dalam kegiatan RDPU ini, secara simbolis Apkasi menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Antrean BBM Mulai Longgar, Disdik Makassar Kembalikan Siswa TK-SMP ke Sekolah Mulai Besok

Sulsel

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26888 Kepala Keluarga

Sulsel

Teguhkan Langkah Membangun Teknorasi Sains Perikanan, Ukhy Sukirman Lanjut Profesi Insinyur Unhas Perkuat Potensi Daerah

SOPPENG

Satlantas Polres Soppeng Bagikan Sembako dan Air Minum Rangkaian HUT ke 71 Lalu Lintas

ENREKANG

Kadis Dikbud Enrekang Lepas Kontingen GSI ke Tingkat Provinsi

Makassar

Kursi Menkeu Berganti, Rakyat Menunggu Bukti

PINRANG

Pemkab Pinrang mendukung Pemprov Sulawesi Selatan Mengamankan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Sulsel

Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kesiapan PDAM Hadapi Kemarau Panjang