Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp. 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus penghasilan Rp. 10% senilai Rp. 6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke 13, nilainya sama.
“Jadi totalnya sekitar Rp. 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Untuk Gaji ke 13, dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 tahun 2022 PNS di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD, yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















