Herman menegaskan bahwa kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktifitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Ia juga menambahkan bahwa hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran TPP adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, dan memberlakukan Permenpan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai yang mengamanatkan tindak lanjut hasil penilaian dan evaluasi kinerja pegawai diberikan Penghargaan bagi pegawai yang mempunyai prestasi dan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, Tim TPP memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kinerja.
“Selain itu, Tim TPP juga melakukan kajian-kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara,” ucapnya.
“Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan,” tutupnya.(man)
Editor: Manaf Rachman
















