Home / Pendidikan

Sabtu, 11 Juni 2022 - 12:02 WIB

Disdik Kota Makassar: Pendaftaran PPDB SD dan SMP Terbagi Atas 6 Zona

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022, Terbagi Atas 6 Zona.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022, Terbagi Atas 6 Zona.

Selain itu, kata Muhyiddin, syarat lain untuk jenjang pendidikan SD yakni berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli 2022. Syarat usia paling rendah dikecualikan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

“Calon peserta didik yang berusia tujuh tahun wajib diterima, tapi jika di bawah tujuh tahun harus berdasarkan domisili. Namun jika sama, maka menurut waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Bupati Wajo Tekankan Pemanfaatan Teknologi

Syarat usia juga berlaku untuk SMP. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022 dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain sederajat.

Persyaratan usia, lanjut Muhyiddin menambahkan, dibuktikan dengan kartu keluarga. Sementara untuk SMP, calon peserta didik wajib melampirkan bukti ijazah atau dokumen lain.

“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersama Perwakilan Kementerian Sosial, Bupati Serahkan Bantuan ke Warga yang Terdampak Banjir

Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga akibat bencana seperti kebakaran dapat diganti dengan dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Muhyiddin juga menyebutkan calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah pada saat pendaftaran zonasi dalam satu wilayah zonasi.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional 2026: Perempuan, Pendidikan, dan Tantangan Digitalisasi di Era Modern

Daerah

Pemkab Pinrang Menunjukkan Keseriusannya Menyokong Program Sekolah Rakyat

Pendidikan

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kepala Dinas Kebudayaan Terima Kunjungan Kerja RRI Makassar

Pendidikan

Bahas Zonasi Kota Tua, Bangunan OCB dan ODCB, Kepala Dinas Kebudayaan Audiensi ke Wali Kota Makassar

Pendidikan

Ratusan SD di Makassar Kompak Olah Sampah Jadi Eco Enzym di Momentum HGN 2025

Pendidikan

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

Pendidikan

Pemkot Makassar Siapkan Kuota Sekolah Unggulan untuk Siswa Kurang Mampu