Selain itu, kata Muhyiddin, syarat lain untuk jenjang pendidikan SD yakni berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli 2022. Syarat usia paling rendah dikecualikan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
“Calon peserta didik yang berusia tujuh tahun wajib diterima, tapi jika di bawah tujuh tahun harus berdasarkan domisili. Namun jika sama, maka menurut waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Syarat usia juga berlaku untuk SMP. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022 dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain sederajat.
Persyaratan usia, lanjut Muhyiddin menambahkan, dibuktikan dengan kartu keluarga. Sementara untuk SMP, calon peserta didik wajib melampirkan bukti ijazah atau dokumen lain.
“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,” jelasnya.
Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga akibat bencana seperti kebakaran dapat diganti dengan dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Muhyiddin juga menyebutkan calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah pada saat pendaftaran zonasi dalam satu wilayah zonasi.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















