Sekaitan dengan surat edaran, pemantauan vaksinasi pada pelaksanaan PPDB segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder pendidikan.
“PPDB mesti berjalan dengan baik, aman dan lancar. Seluruh pihak SMA, SMK dan SLB memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah I-XII melakukan monitoring secara intens dan melaporkan perkembangan secara berkala guna mendukung langkah-langkah berikutnya,” jelas Hazairin.
Hazairin menambahkan, persyaratan vaksin 1 dan 2 bagi calon peserta didik pada PPBD bersifat menyeluruh. Sementara calon peserta didik yang karena alasan kesehatan terganggu sehingga tidak vaksin diharapkan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit (rumkit), dokter dan pejabat berwenang.
“Persyaratan vaksin pada PPDB juga berlaku pada SMA, SMK, SLB swasta, sebagai persyaratan perpanjangan izin operasional,” katanya.
Rapat Tim Helpdesk PPDB dihadiri Koordinator Tim Helpdesk, Dr. Zulkhairil Akbar, S.STP, M.Si dan Wakil Koordinator Tim Helpdesk, Andi Fachruddin, S.STP dan seluruh anggota Tim Helpdesk.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















