Kebijakan Kabupaten Layak Anak, lanjutnya, adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dapat lebih dipastikan.
Selain itu, lanjutnya, Kabupaten Pinrang telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini, olehnya itu, Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.
Hal ini tentunya sebagai perwujudan komitmen bersama serta dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Pinrang untuk mewujudkan Kabupaten Pinrang sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















