“Bayar retribusi tidak ada lagi saling curiga pembayaranya Karena pembayarannya tinggal scan barcode yang sudah dibagikan ditempelkan tiap kios pedagang dan secara otomatis uang pembayaran retribusi itu masuk ke rekening kas daerah, ujar Anton.
“Usai sosialisasi cara pembayaran menggunakan aplikasi QRIS, hanya 45 Orang pedagang pasar langsung membayar sewa kios bulan Juli-Agustus 2022 dengan menggunakan aplikasi QRIS,”jelasnya.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Sentral Siwa (P3S2) Kabupaten Wajo H Rukman Nawawi merespon postif adanya program pembayaran retribusi melalui aplikasi QRIS.
” Saya selaku ketua P3S2 Mengapresiasi langkah yang dilakukan Disprindapkop bergandengan tangan dengan Bank Sulselbar Cabang Sengkang. Untuk mempermuda transaksi pembayaran retribusi kios dan losd dipasar Siwa,” kata H.Rukman Nawawi yang juga Ketua PWI Wajo.
Transaksi pembayaran secara online, kita tetap menharapkan ada bukti pembayaran secara manual yang harus diterima oleh para pedangan dari Disprindapkop Wajo sebagai bukti pembayaran kata Rukman Nawawi.
“Rukmsn Nawawi Harapkan kepada semua pedagang pasar siwa tidak ada lagi yang terlambat membayar retribusi kiosnya, dengan aplikasi QRIS kita dapat membayar kapan saja,”ujarnya
Diketahui transaksi pembayaran retribusi kios dipasar Siwa tahun 2022 lancar terbayar sampai bulan Juli 2022, tambahnya.
Sekadar diketahui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan sistem pembayaran menggunakan kode QR yang terstandar dari Bank Indonesia.
Dengan QRIS dari Bank Indonesia ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran dimanapun.
Masyarakat pun bisa melakukan pembayaran dengan scan kode QRIS yang dicetak oleh penyedia pembayaran digital lainnya (***)
Editor: Manaf Rachman
















