“Tidak ada itu pelarangan, mungkin mis informasi saja, buktinya kita saat ini sudah akan menurunkan pompa di sisi jembatan Moncongloe untuk mengambil air baku sebagai tambahan air untuk di produksi,” katanya.
Sedangkan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar menyampaikan bahwa, sebenarnya ini soal kewenangan karena daerah aliran sungai dibawah kendali BBWS Pompengan Jeneberang. Jadi memang harus ada izin dari sana untuk pengambilan air baku di sungai Tallo Moncongloe.
Dan mengenai soal larangan, Beni mengungkapkan, saya kira memang ada miss informasi yang kami terima.
“Jadi sebenarnya bukan larangan tapi kami masih diberi izin asalkan pengurusan SIPA yang prosesnya sementara berjalan untuk diselesaikan sebagai salah satu persyaratan,” jelas Beni Iskandar, Senin 22 Agustus 2022.
“Yang jelas, intinya semua kita berpikir untuk kemaslahatan masyarakat, karena apabila kemarau berkepanjangan maka tentunya pelayanan akan sangat terganggu,” pungkasnya.
Informasi yang diterima dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang, Muhammad Firdaus, ST. M.SP yang juga sebagai Sub. Koordinator Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Pompengan Jeneberang mengatakan, pada dasarnya yang paling utama adalah bagaimana pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat khususnya air bersih.
“Jadi kita tetap akan persuasif terhadap PDAM. Silahkan saja ambil air di sungai Tallo untuk tambahan air baku menjelang musim kemarau, tapi tetap mengupayakan untuk menyelesaikan pengurusan SIPA agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tutupnya.(jk)
Editor: Mananf Rachman
















