MEDIASINERGI.CO
WAJO – Maraknya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wajo mendorong pentingnya pengawasan terhadap legalitas sumber material konstruksi yang digunakan dalam berbagai proyek. Sorotan tersebut disampaikan pengusaha lokal sekaligus putra daerah, Musmuliadi, yang menilai bahwa kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir pekerjaan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan dan legalitas material yang digunakan.
Menurut Musmuliadi, setiap material konstruksi yang beredar semestinya berasal dari sumber yang memiliki izin resmi, memenuhi standar mutu, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.
“Setiap pembangunan membutuhkan material. Pertanyaannya sederhana, dari mana material itu berasal dan apakah sumbernya memiliki izin yang sah? Ini adalah pertanyaan yang wajar dalam negara hukum,” ujar Musmuliadi kepada jurnalis mediasinergi.co, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa transparansi sumber material menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas. Selain menjamin mutu konstruksi, langkah tersebut juga dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan mencegah praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah.
Pernyataan itu, lanjutnya, berangkat dari pengalaman pribadinya dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Menurut Musmuliadi bahwa sejak 2023, ia menjalani berbagai tahapan perizinan yang mencakup aspek teknis, administrasi, lingkungan, hingga pemenuhan berbagai ketentuan regulasi lainnya.
“Proses perizinan membutuhkan waktu, tenaga, dan komitmen yang tidak sedikit. Karena itu, saya berharap aturan yang berlaku dapat diterapkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian,” katanya.
Musmuliadi menilai pemerintah dan instansi terkait memiliki peran penting dalam memastikan material yang digunakan dalam proyek pembangunan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang berupaya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti potensi manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan yang berizin. Jika tambang yang tengah diurus perizinannya di Desa Lacinde dapat beroperasi, aktivitas tersebut diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja lokal serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan usaha pendukung lainnya.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap aturan yang telah saya jalani selama hampir tiga tahun juga diterapkan secara konsisten kepada semua pihak. Pembangunan daerah yang baik harus ditopang oleh material yang legal, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya. (r)










