Home / Nasional

Sabtu, 24 September 2022 - 08:05 WIB

Indosat PHK Karyawan Bertabur Pasangon Semiliar

Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah. Sementara yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan dikatakan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang menyatakan rata-rata karyawan yang terdampak memperoleh kompensasi miliaran rupiah.

“Nilainya rata-rata mencapai 1 miliar rupiah dan paling tinggi 4,3 miliar rupiah,” sebut Steve

Baca Juga:  Kementerian Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Libur Panjang dan Mutasi Varian Baru

3. Pertimbangan PHK setelah merger

Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan PHK justru setelah merger. Pertimbangan mereka terkait dengan langkah yang mereka sebut rightsizing ini, adalah perlunya meningkatkan kelincahan perusahaan. Mereka menargetkan tumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar.

“Di organisasi yang baru ini ada beberapa penyesuaian fungsi sehingga ada karyawan yang terdampak dan diberikan kompensasi,” kata Steve Saerang, kepada detikINET.

Baca Juga:  Jelang Fase Pelunasan BPIH, 185 Ribu Jemaah BSI Masuk List Haji Tahun 2025

Lebih lanjut Indosat menjelaskan pertimbangan mereka sudah komprehensif sesuai strategi bisnis. Mereka memastikan karyawan yang terkena PHK bisa memahami keputusan ini.

“Telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” ujar Irsyad Sahroni.(fyk/ fay)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir