Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:37 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi

Bupati Wajo H. Amran Mahmud  Jawaban Bupati Wajo memberikan jawaban atas  pemandangan umum 7 Fraksi DPRD Wajo terhadap pengajuan 2 Rancangan Paraturan Daerah  Kabupaten Wajo

Bupati Wajo H. Amran Mahmud Jawaban Bupati Wajo memberikan jawaban atas pemandangan umum 7 Fraksi DPRD Wajo terhadap pengajuan 2 Rancangan Paraturan Daerah Kabupaten Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Wajo atas pemandangan umum 7 Fraksi DPRD Wajo terhadap pengajuan 2 Rancangan Paraturan Daerah Kabupaten Wajo. Kedua Ranperda tersebut yakni, tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dan rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2041.

Rapat Paripurna yang digelar di lantai II DPRD Wajo Selasa, 4 Oktober 2022 ini, dipimpin Kertua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palagunan didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

Ketua DPRD Wajo H. Alauddin palaguna mengatakan, dalam rapat pembicaraaan tingkat I 7 fraksi melaui juru bicaranya masing masing telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap 2 Ranperda tersebut. dalam pemandangan umumnya ke 7 fraksi tersebut memberikan dukungan positif untuk selanjutnya bersama-sama merusmuskan materi muatan dalam pasal-pasal Ranperda tersebut.

Tentu apa yang menjadi pandangan fraksi merupakan cerminan kehendak rakyat sebagai objek pemerintahan dan pembangunan sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah sebagai regulator dan apa yang menjadi keinginan rakyat mellaui fraksi akan kita rumuskan secara arif dan bijaksanan dalam pasal-pasak kedua Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Bupati Wajo Minta Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran Idul Adha 2022

Dalam jawabannya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, terkait pandangan umum Fraksi Demokrat yang mempertanyakan tentang adanya Peraturan Perundang-undangan yang baru yang tidak menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, bahwa hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W.23.PP.05.04-306 disesuaikan pada angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Perundang-undangan dibentuk berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Dan ketentuan pada angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dasar hukum pembentukan peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Maka yang menjadi dasar hukum mengingat telah disesuaikan dan tercantum dalam pengajuan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga:  Survei Tunjukkan Mayoritas Masyarakat Indonesia Bersedia Menerima Vaksin COVID-19

Adapun mengenai dasar hukum Ranperda RTRW, kata dia disesuaikan pada angka 28 dan angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang inilah yang harus dijadikan acuan dalam menyusun Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo. Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d diatur bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

“Sehingga, Pemerintah Kabupaten Wajo juga harus mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang telah diundangkan pada tanggal 22 April 2022. Hal ini tidak lain agar rencana tata ruang wilayah kabupaten tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Takalar Dorong Wisata Alam Paria Lau’ Jadi Destinasi Unggulan

Sulsel

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Gelar RDPU, DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Program CSR di Bidang Pendidikan

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional