Adapun mengenai konsiderans menimbang tidak menyebutkan pencabutan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2012, lanjut Amran Mahmud, meskipun tidak tertuang secara jelas dalam konsiderans menimbang namun ketentuan pencabutan Perda tersebut telah tertuang dalam Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 106.
Selanjutnya dari Partai Gerindra yang mempertanyakan mengenai target dan sektor mana saja yang menjadi prioritas dalam penanaman modal, Amran mahmud menanggapi bahwa sesuai hasil kajian tentang pemetaan investasi kabupaten wajo Tahun 2021 yang menitikberatkan investasi pada potensi unggulan yang telah dihitung secara cermat yaitu Pertambangan, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Pengadaan Listrik dan Gas, Perdagangan Besar, Transportasi dan Pergudangan, serta mengupayakan potensi pada sektor lainnya seperti sektor industri pengolahan, Pengadaan Air, konstruksi, Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan dan Akuntansi, Real Estate, Jasa Perusahaan, Administrasi, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehataan, Sosial dan jasa lainnya.
“Mengenai integrasi antara rencana tata ruang wilayah dengan RPJPD dan RPJMD, kami sampaikan bahwa Dokumen RTRW dengan RPJPD dan RPJMD telah terintegrasi dengan Dokumen perencanaan lainnya dimana dalam dokumen RTRW termuat dalam tabel pemeriksaan mandiri Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2022 – 2041 dimana pada Pasal 4 disebutkan bahwa “Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Wajo yaitu mewujudkan penataan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk mendukung keterpaduan fungsi kegiatan pertanian, perikanan, industri, minyak dan gas, serta pariwisata” yang mana sudah mengacu pada muatan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025,” jelasnya.
Terkait Fraksi Wajo Bersatu yang menyarankan langkah Pemda terhadap media promosi dan peluang investasi telah dimaksimalkan dengan menggunakan Website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kab. Wajo.
“Adapun mengenai pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi sesuai dengan stakeholder terkait sesuai sektor Penanaman Modal dan menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” jelasnya lagi.
Untuk pertanyaan dari Fraksi Nasdem mengenai zonasi pertambangan dan kecamatan yang tidak mempunyai potensi wisata, orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini menyampaiakn, bahwa Penggambaran Kawasan wisata di Kecamatan Tempe sesuai Data Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kab. Wajo. “Untuk sebaran Pengembangan wisata tergambar pada Lampiran XIV Indikasi Program Pembangunan Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041. Kemudian mengenai kawasan pertambangan dan energy terdiri dari dua kawasan yakni kawasan pertambangan minyak dan gas bumi yang terdapat kecamatan Gilireng dan kecamatan Keera dan kawasan pembangkit tenaga listrik terletak di kecamatan Pammana dan kecamatan Pitumpanua dimana pemanfaataan ruangnya disesuaikan dengan ketentuan umum zonasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Adv-Zah)
Editor: Sudirman
















