Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. “Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan,” tandas Voucke.
Voucke mengatakan, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan organisasi PWI. ” Jadi, uruskan organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen – RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan,Uruslah organisasi mu,” tandas Voucke.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Ocktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKWnya harus dicabut,” tegasnya. (rls)
Editor: Manaf Rachman















