Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, seperti kita ketahui, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Inspektorat Daerah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Dan untuk itu, kami sangat mendukung upaya pembangunan Zona Integritas seperti yang dicanangkan oleh pimpinan instansi vertikal” ungkap inspektur
Melalui pembangunan Zona Integritas, maka Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dimana dengan hal tersebut diharapkan unit kerja terpilih dapat menjadi satker percontohan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Mengacu penyampaian Bupati Wajo, agar setiap satker menyiapkan diri untuk menjadi satker percontohan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022, maka unit kerja telah melakukan assessment mandiri secara internal melalui Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas. Assessment dilakukan akhir tahun ini dimana didalamnya meliputi aspek Manajemen Perubahan (pola pikir dan budaya kerja), Tata Laksana, Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Semoga dengan adanya Tim Penilai Internal dan Pendampingan KemenpanRB dapat memberikan pencerahan, bimbingan secara teknis dan sekaligus penilaian yang lebih kongkrit kepada masing-masing pokja, sehingga pembangunan Zona Integritas di Perangkat Daerah/ unit kerja dapat berjalan sesuai harapan,tegas saktiar. (yd)
Editor: Manaf Rachman
















