Home / Sulsel

Rabu, 9 November 2022 - 22:10 WIB

PPK Putuskan Kontrak Proyek Pembangunan RS Pratama Bonerate

MEDIASINERGI.CO. KEPULAUAN SELAYAR — Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Pulau Bonerate Kecamatan Pasi’marannu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000,- akhirnya diputus kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh dr. H. Husaini, M.Kes, Selasa 08 Nopember 2022

Pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail.

Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar, dr. H Husaini selaku PPK kepada media ini usai pemutusan kontrak menyatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan SCM atau uji coba I dan II dengan pertimbangan tetap melihat kondisi rill lapangan yang semakin runyam dan kritis. Disamping bobot akhir dari pekerjaan itu oleh pihak Konsultan Pengawas hanya memberikan nilai sekira 7 persen hingga pemutusan kontrak dilakukan. Karena apabila proyek ini dilanjutkan, maka akan lebih berat dampak dan resikonya.

Baca Juga:  Pastikan Pandangan Fraksi pada APBD 2023, Danny Pomanto: Jadi Fokus Pemkot Makassar

“Makanya, walaupun dengan berat hati, PPK menyimpulkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan pihak penyedia PT Sahabat Karya Sejati. Saya selaku Pengguna Anggaran dengan berbagai pertimbangan menyetujui meskipun ini baru sebuah keputusan yang bersifat lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Dan pemutusan kontrak terpaksa harus dilakukan sebab memang deviasinya sudah cukup besar. Sehingga tidak sampai pada SCM III,” dr Husaini menjelaskan.

Berdasarkan regulasi, beber Husaini lagi, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menghadirkan tim ahli dari LKPP Pusat yang memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan memaparkan dan memberikan pertimbangan bahwa akan lebih berat resiko dan dampaknya jika proyek ini dilanjutkan.

Baca Juga:  Ini Yang Jadi Perhatian Bupati Sinjai Saat Tinjau Lokasi Pelaksanaan Fest dan Expo

Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar ini tidak dibantah oleh Konsultan Pengawas PT Primatama Prima Konsultan, Ridwan sekaitan dengan bobot tujuh (7) persen itu. “Memang bobot pekerjaan sesuai fakta lapangan baru mencapai angka 7 persen,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan kembali, melihat kondisi yang semakin kritis serta melihat bobot akhir pekerjaan yang hanya sampai di angka 7 persen sesuai penyampaian konsultan pengawas, maka dapat disimpulkan untuk melakukan pemutusan dan pendampingan hukum dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan

Pendidikan

Tim UNIMERZ Bantu Penguatan Imunitas Sekolah di MIS Assunnah Darun Najiyah

Sulsel

Bupati Takalar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Irigasi di Polsel

Sulsel

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Farid Rayendra Perkuat Pengawasan Pemda Makassar

Sulsel

Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital

SOPPENG

Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Soppeng Ingatkan Bahaya Kebakaran

SOPPENG

Pemkab Soppeng Dukung Program PM – AAS Satu Juta Ha Secara Nasional

Sulsel

Momentum 65 Tahun IKWI: Menjaga Melodi Budaya Nusantara dan Merawat Solidaritas Insan Pers