Home / Nasional

Selasa, 29 November 2022 - 07:02 WIB

Wamenkumham: RKUHP hapus pasal pencemaran nama baik UU ITE

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hal itu disampaikan

Baca Juga:  MEMILIH BUPATI/WALIKOTA DENGAN PERTIMBANGAN KEBUDAYAAN

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward yang akrab disapa Eddy usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Hari ini, Mensos Tri Rismaharini Berulang Tahun ke-61

Eddy mengatakan, lansir antaranews, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir