MEDIASINERGI.CO WAJO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone kerjasama dengan Pemkab Wajo dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menggelar sosialisasi aturan PMK No 59 Tahun 2022 kepada bendahara SKPD se Kabupaten Wajo diruang Pola Kantor Bupati Wajo Selasa (06/12/2022).
Sosiasialisai yang dibuka Sekda Wajo Ir. Armayani dihadiri Kepala KPP Watampone Hadinengrat Nusantoro MP, Kepala BPKPD Wajo H. Dahlan dan Kepala KP2KP Sengkang Rizal Kurniawan.
Dalam sambutannya Sekda Wajo Armayani menegaskan bahwa Pajak merupakan kewajiban. Pasalnya penerimaan negara dan daerah sekitar 70 persen dari sektor pajak.
“Penerimaan negara bukan lagi dari Sumber Daya Alam (SDA), tetapi sekarang ini sektor pajak memberikan kontribusi cukup besar untuk penerimaan negara maupun daerah,” ujar mantan Kepala BPKPD Wajo ini.
Armayani mengungkapkan, kalau peran PPK, PPATK dan bendahara dalam penerimaan pajak ini sangat penting untuk bagaimana penatausahaan perpajakan bisa masuk kenegara dan daerah. “Peran kita sebagai PPK, PPATK dan bendahara sangat penting dalam penggalian pajak,” tegasnya.
Sementara Kepala KPP Pratama Watampone mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena ketentuan-ketentuan perpajakan ini sangat dinamis dan sering berubah, sehingga harus disampaikan dan disosialisaikan kepada pelaku perpajakan.
Hadinengrat Nusantoro menyebutkan bahwa postur APBD tahun 2022 Kabupaten Wajo dari sisi pendapatan menganggarkan Rp. 1.400 milyar lebih yang ternyata berasal dari PAD Rp160 milyar lebih dan selebihnya dari transfer pusat yang wujudnya bisa DAU, DAK, Dana Investasi Daerah, Dana Desa. Dan ini bukan saja terjadi Wajo tetapi juga di kabupate/kota di Indonesia yang sisi pendapatannya mengandalkan transfer pusat.
















