Home / Sulsel

Selasa, 6 Desember 2022 - 11:32 WIB

KPP Pratama Watampone-BPKPD Wajo Gelar Sosialisasi Aturan PMK No. 59 Tahun 2022

“Tentunya transfer pusat dari APBN yang berasal dari penerimaan negara yang mana posturnya hampir 80 persen dari penerimaan perpajakan. Artinya hampi 80 persen transfer pusat yang diterima Wajo ini dari penerimaan perpajakan,” ujarnya.

Hadinengrat mengungkapkan, Dana transfer yang diterima Wajo tahun ini yang RP 1.200 milyar lebih dengan PAD Rp.165 milyar. Ternyata lebih besar PAD dari pada pajak penerimaan negara dari Wajo yang hanya sebesar Rp92 milyar.

Baca Juga:  Wali Kota Danny Hadiri Pembukaan Makassar Motorcross 2022

“Dari jumlah penerimaan pajak negara dari Wajo tersebut, hampir 50 persen pemotongan pajak dari bendahara selaku pemotong pajak, Kita mengakui peran bendahara dan keuangan selaku patner kami,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara pengeluaran dan operator komputer OPD lingkup Pemkab Wajo.

Sekadar diketahui, pada acara tersebut, KPP Pratama Watampone memberikan penghargaan kepada OPD yang telah melakukan penyetoran pajak tertinggi.(Man)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang