Dikatakan bahwa, di Pemilu, ada beberapa pelanggaran yakni, pidana, administrasi dan etik. “Penekanan Bawaslu RI bahwa tantangan pelanggaran Pemilu yakni penanggulan Hoaks dan politik identitas, makanya dalam rakor ini, mitra penanganan pelanggaran ini diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran tersebut,” harapnya.
Senada, Devisi Penanganan Pelanggaran Andi Syamsir mengungkapkan, bahwa rakor ini penting untuk membangun sinergitas dan berkolaborasi dengan mitra penangan pelanggaran.
“Perlu sinergitas dari pemerintah, penegak hukum, LSM, Media dan masyarakat, untuk penegakan hukum pemilu secara efektif,” ujarnya.(Man)
Editor: Muh. Hamzah
















