MEDIASINERGI.CO PINRANG — Dua Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Non APBD disetujui bersama oleh pihak Pemerintah kabupaten pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Selasa (27/12).
Selain itu pada kegiatan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang ini, juga ditetapkan Propemperda tahun 2023.
2 Buah Ranperda non APBD ini, masing – masing Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Kode dan Nama Wilayah Administrasi Kabupaten Pinrang.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten pinrang H.Muhtadin yang memimpin Rapat Paripurna ini mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya persetujuan bersama pihak eksekutif dan legislatif terhadap ranperda ini.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk menciptakan kemadirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Pinrang.
















