Sementara itu, Sekretaris TP PKK Kabupaten Gowa, Adriana Djamaluddin menjelaskan persyaratan bagi PKK Remaja yakni berada pada rentang usia 10 hingga 24 tahun dan masih berstatus sekolah (siswa dan atau mahasiswa), belum menikah, dan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
“Yang paling penting remaja bersangkutan bisa berkomunikasi dengan baik, yakni bahasa Indonesia karena mereka nanti akan pandai bercakap, bersosialisasi di masyarakat,” jelas Anna sapaan akrab Sekretaris TP PKK Kabupaten Gowa ini.
Tak kalah penting, remaja yang mendaftarkan diri harus mendapat rekomendasi dari sekolah asal dan mendapat izin dari orang tua/wali.
Dalam Rakor PKK ini juga, TP PKK Kabupaten Gowa membahas terkait dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKK yang merupakan proses pengumpulan data secara sistematis sehingga menghasilkan suatu informasi sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan.
“Tujuan dari SIM PKM ini memberi data dan informasi tentang 10 program pokok PKK secara cepat, tepat, akurat dan menyeluruh dan berjenjang,” ungkapnya.
Rakor ini turut dihadiri Ketua I TP PKK Kabupaten Gowa, Musaddiyah Rauf dan seluruh pengurus PKK Kabupaten Gowa serta para Ketua TP PKK Kecamatan Se-Kabupaten Gowa.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















