MEDIASINERGI.CO WAJO — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sabbangparu telah menerima 39 pendaftar calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Jumlah itu tersebar di Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu.
Berdasarkan sebaran total pendaftar, terdapat 2 kelurahan dan 4 desa yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kuota yang ditetapkan dalam Pedoman Pendaftaran calon PKD.
Kelurahan/desa yang dimaksud, yakni Kelurahan Sompe, Kelurahan Walennae, Desa Mallusesalo, Desa Bila, Desa Bentenglompoe, dan Desa Pallimae.
Ketua Panwascam Sabbangparu, Nur Ihsan mengungkapkan, 6 lokasi yang diadakan perpanjangan pendaftaran calon PKD disebabkan 2 hal. Pertama, belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kedua, belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“Kelurahan Walennae tidak ada pendaftar sama sekali dan Desa Mallusesalo hanya ada 1 pendaftar perempuan, sehingga perpanjangan dibuka untuk pendaftar laki-laki dan perempuan,” kata Kordiv SDMO Panwascam Sabbangparu ini, Senin (23/01/23).
















