“Menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Sementara itu, Sumarni selaku narasumber mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini hadir mengatur bagaimana hak anak terpenuhi. Realitas kekerasan anak yang terjadi menjadi indikator penting lahirnya perda ini sebagai upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Jadi perda ini dibuat supaya ada yang mengatur bagaimana sebenarnya perlindungan anak, dan hak anak harus terpenuhi karena itu juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2016,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















