MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Nomor 004.5/998-Sekret.2/Disdik, tentang penggunaan pakaian tradisional daerah Sulawesi Selatan lingkup Disdik Sulsel, UPT SMAN 14 Makassar mengunakan pakaian adat/tradisional, Rabu 8 Februari 2023.
Kepala SMAN 14 Makassar, Dra. Hj. Nurhidayah Masri mengatakan bahwa dimana dalam surat edaran tersebut, mewajibkan seluruh peserta didik, guru, pegawai ASN dan Non ASN di kantor induk, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, serta satuan pendidikan UPT SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Selatan, dihimbau dan wajib menggunakan pakaian batik dan penutup kepala bernuansa lokal.
“Jadi hari ini sesuai dengan himbauan Pak Kadis, khusus hari Rabu dan Kamis, seluruh peserta didik kami menggunakan pakaian batik dan penutup kepala pasappu, songkok recca dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, kata Yayat (sapaan akrabnya), bagi guru dan pegawai ASN dan Non ASN, diwajibkan pada hari Kamis menggunakan pakaian batik bernuansa lokal daerah masing-masing, dengan penutup kepala pasappu, songkok recca dan lain-lain.

















