“Jadi kami ingin menunjukkan ke masyarakat tidak hanya 150 wajib pajak yang menerima penghargaan, akan tetapi kami juga memperhatikan dan melayani sampai ke bawah kesadaran perpajakan dan pelaporan,” ungkapnya.
“Tentunya kami ingin meyakinkan masyarakat dengan Undang-Undang HPP, untuk UMKM yang dalam setahun mempunyai omset Rp. 500 juta tidak bayar pajak, baik itu PPN maupun PPH,” sambungnya.
“Itulah keberpihakan negara saat ini, kita ingin mewujudkan keadilan perpajakan yang kaya mensubsidi yang miskin. Dan yang miskin kita berikan kelonggaran agar mereka terus berusaha sampai dengan usahanya semakin sukses dan besar baru bayar pajak,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya, Arridel Mindra menghimbau kepada para wajib pajak, ayo kita sama-sama membangun negara ini, kita secara bersama-sama bergotong royong untuk menambah pundi-pundi APBN yang kemudian kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Drs. H. Dahlan, MM ditemui usai menerima penghargaan mengatakan kami sangat bersyukur malam ini mendapatkan penghargaan.
“Ini semua adalah berkat bimbingan dari KPP Pratama Watampone sehingga kami bisa mendapatkan penghargaan ini,” ujarnya.
“Kami menjadi OPD terbanyak penyetoran atau wajib pungut PPH dan PPN. Kebetulan KPP Pratama Watampone meraih yang tertinggi dari ketiga kabupaten tersebut,” jelas H. Dahlan.
Tidak lupa juga kami dari BPKP Kabupaten Wajo, mengapresiasi Kanwil DJP Sulselbartra dan KPP Pratama Watampone, atas kerjasamanya selama ini, kami melakukan komunikasi yang sangat intens, sehingga kami bisa seperti ini.
“Tentunya kami berharap, tidak hanya di tahun ini saja penghargaan dan pencapaian kami raih, tetapi tahun yang akan datang semakin meningkat lagi penyetoran pajak BPKP Wajo, supaya berkontribusi banyak terhadap pembangunan di Wajo,” tutupnya.(*)
Editor: Manaf Rachman
















