MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan, karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan. Maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkap Adnan saat Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis 16 Februari 2023.
Adnan mengaku, pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.
“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pencabutan,” jelasnya.
Tak hanya menyerahkan Ranperda pencabutan, Adnan juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.
















