Home / Sulsel

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:49 WIB

Bawaslu Wajo Imbau Parpol Untuk Menahan Diri

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

“Mari taat aturan, tahapan itu diatur khusus melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,” tambah Heriyanto

Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 492 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).(Rls)

Baca Juga:  Kafilah MTQ Makassar Ukir Prestasi, Pemkot Siapkan Bonus dan Target Lebih Tinggi

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar

PWI

Suwardi Thahir Ketua PWI, Dahlan Abubakar Ketua DKP

Sulsel

Motivasi Delegasi Paskibraka, Wali Kota Munafri: Kalian Duta Terbaik Kota Makassar

Sulsel

Diterima Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Munafri Jaga Keberagaman di Makassar

Sulsel

Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Takalar Kunjungi Destinasi Wisata Paria Lau

Sulsel

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Sulsel

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Pemkab Takalar Gelar Lomba Domino dengan Insan Media

Sulsel

Bupati Wajo: Semangat Pancasila Jadi Landasan Membangun Daerah