Home / Sulsel

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:49 WIB

Bawaslu Wajo Imbau Parpol Untuk Menahan Diri

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

“Mari taat aturan, tahapan itu diatur khusus melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,” tambah Heriyanto

Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 492 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).(Rls)

Baca Juga:  Menebar Bahagia di Bulan Suci, Kala IWATI Sulsel dan Lions Club Jamu Ratusan Kaum Dhuafa di Restoran Mewah

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya

Sulsel

Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros

Sulsel

Wabup Takalar Tegaskan Legalitas Kehadiran dan Beberkan Kinerja APBD 2025

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang