MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa 28 Maret 2023.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (Advokat/Praktisi Hukum) dan Nurhamzina (Tokoh Perempuan).
Sangkala Saddiko dalam sambutannya memaparkan bahwa, mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya.
Sementara narasumber lainnya, Syamsul Bachri menyampaikan bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara, karena memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.
















