“Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” ujarnya.
Namun, lanjut Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.
“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















