MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk sektor informal dan non-ASN.
Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemkot menargetkan 45 ribu tambahan peserta baru dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 62 persen.
Tak hanya pekerja formal, program ini juga menyasar RT/RW, tenaga honorer, kader posyandu, hingga pekerja keagamaan yang aktif di lingkungan masyarakat.
Dengan cakupan perlindungan yang mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan yang layak dan manfaat yang nyata.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju target Universal coverage (UCJ) sebesar 62 persen di tahun 2025.
“Kami sudah komunikasikan dengan Wali Kota Pak Munafri dan Kadisnaker Ibu Nielma Palamba. Keduanya sangat konsen soal ini,” ujar I Nyoman, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota Makassae, Senin 16 Juni 2025.
Saat ini cakupan perlindungan pekerja Kota Makassar tercatat sudah mencapai 51 persen. Lanjut Hary Sujana, menjelaskan bahwa terdapat gap sekitar 45 ribu pekerja yang belum terlindungi dan akan menjadi prioritas perlindungan tahun ini.
“Makassar ini progresnya luar biasa sejak tahun lalu. Saat ini capaian UCJ sudah di angka 51 persen. Tahun ini targetnya naik jadi 62 persen. Artinya, ada sekitar 45 ribu lagi yang harus kami dorong untuk masuk dalam program ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ini penting karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan.
Jika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian, maka peserta akan mendapatkan manfaat maksimal, termasuk pengobatan tanpa batas biaya.
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bukan hanya santunan yang besar, tapi juga beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah. Sedangkan untuk kematian biasa, santunan sebesar Rp42 juta,” katanya.
















