“Raker ini untuk membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022,” ungkap Elfrianto Anggota Komisi III DPRD Wajo.
“Jadi memang bagaimana sinergitas dalam setiap program kerja OPD ini bisa berkualitas dan hasilnya atau manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Legislator Partai Amanat Nasional ini, Raker Komisi III DPRD Wajo bersama OPD Lingkup Pemkab Wajo berdasarkan ketentuan pasal 85 Ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 21 Tahun 2018 serta sebagai pelaksanaan Rencana Jadwal Agenda DPRD Kabupaten Wajo Bulan April Tahun 2023.
“Ini sebagai pelaksanaan rencana jadwal agenda DPRD Wajo Bulan April Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Wajo maka disepakati bahwa Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2022, diawali dengan pembahasan di Komisi bersama mitra kerja terkait dan selanjutnya dibahas dalam Rapat Pansus LKPJ Bupati Wajo,” Ungkap Sekretaris PAN.
Kegiatan ini berlangsung dua hari, 3-4 April 2023 dengan jumlah OPD mitra kerja sebanyak 5 OPD dan 3 Kepala Bagian Setda Kabupaten Wajo.(Adv)
















