Home / Sulsel

Rabu, 5 April 2023 - 22:38 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Budi Hastuti : Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi Hastuti.

Baca Juga:  Perkuat Toleransi Antar Umat, Wali Kota Danny Kunjungi Tokoh Tionghoa di Makassaaka

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber, Babra Kamal dari akademisi memaparkan bahwa kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Dua Duafa di Wajo Dapat Bantuan Modal Usaha dari At-taubah Channel

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. Dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” katanya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Kasat Lantas Polres Wajo: Pengaturan Pagi Wujud Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1