Home / Sulsel

Rabu, 5 April 2023 - 22:38 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Budi Hastuti : Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi Hastuti.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Tegaskan Perlindungan Hukum Keluarga Lewat Isbat Nikah Massal

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber, Babra Kamal dari akademisi memaparkan bahwa kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Bupati Wajo Bersama Forkopimda Unjuk Kebolehan Masak Nasi Goreng di Lomba Semarak HUT Kemerdekaan

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. Dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” katanya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Usaha Sambil Doa, Pemkot Makassar Kerahkan Tangki Air, Sumur Bor hingga Salat Istisqa Minta Hujan

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Munafri Pacu Pemerataan Pembangunan di Pulau, Sekolah, Jalan, Dermaga hingga Transportasi Laut

Sulsel

Munafri Bawa Kepala OPD Menyeberang ke Pulau Sangkarrang, Janji Percepat Pembangunan di Pulau

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

SOPPENG

Bupati Soppeng dan Wakil Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Mapolres