Home / Sulsel

Rabu, 5 April 2023 - 22:38 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Budi Hastuti : Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi Hastuti.

Baca Juga:  Komitmen Pemkab Wajo Meraih Kinerja Baik dengan Pendampingan Implementasi RB dan SAKIP

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber, Babra Kamal dari akademisi memaparkan bahwa kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Bupati Wajo: 5 Tahun Kedepan, Semua Desa Punya Pertanian Terpadu

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. Dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” katanya.

Share :

Baca Juga

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga